Pimpinan tertinggi di sekolah menengah atas yang bertanggung jawab memastikan mutu pendidikan sesuai standar, termasuk pengelolaan kurikulum, tenaga pendidik, dan proses belajar mengajar
Berikut adalah daftar judul unit kompetensi
SMA/MA atau Sederajat
1. Merumuskan kebijakan Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
2. Melaksanakan kebijakan pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
3. Mengevaluasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
4. Melaksanakan kepemimpinan pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
5. Melaksanakan pengambilan keputusan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
6. Memotivasi pendidik dan tenaga pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
7. Menggerakkan Pendidik dan Tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
8. Merencanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
9. Melaksanakan program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
10. Mengevaluasi program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
11. Melaksanakan pengawasan yang melekat pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
12. Melaksanakan supervisi akademik pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
13. Melaksanakan pengawasan manajerial pada satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
Belum ada jadwal untuk skema ini.
Belum ada modul untuk skema ini.
0/5 Bintang dari 0 ulasan.
Belum ada ulasan untuk skema ini.