Pimpinan sekolah SMP yang bertanggung jawab memastikan mutu pendidikan sesuai standar yang berlaku, termasuk proses belajar mengajar dan pengembangan kompetensi siswa.
Berikut adalah daftar judul unit kompetensi
SMP/MTs
1. Merumuskan kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
2. Melaksanakan kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
3. Mengevaluasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Melaksanakan kepemimpinan pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
5. Melaksanakan pengambilan keputusan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
6. Memotivasi pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
7. Menggerakkan pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
8. Merencanakan program Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
9. Melaksanakan program Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
10. Mengevaluasi program Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Belum ada jadwal untuk skema ini.
Belum ada modul untuk skema ini.
0/5 Bintang dari 0 ulasan.
Belum ada ulasan untuk skema ini.